You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Izin Pelaksanaan Reklamasi Bisa Dicabut
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Izin Pelaksanaan Reklamasi Bisa Dicabut

Izin pelaksanaan tidak ada kadaluarsa. Kalau setahun belum bisa, bisa disambung. Tidak ada batasan. Tapi kami bisa cabut kalau dia tidak memenuhi syarat

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan izin pelaksanaan reklamasi tidak memiliki batas kadaluarsa dan dapat diperpanjang setiap tahun. Namun jika pengembang tidak memenuhi syarat, izin pelaksanaan reklamasi bisa dicabut.

"Izin pelaksanaan tidak ada kadaluarsa. Kalau setahun belum bisa, bisa disambung. Tidak ada batasan. Tapi kami bisa cabut kalau dia tidak memenuhi syarat," tegas Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (7/4).

Pejabat DKI Jadi Saksi di KPK

Basuki menambahkan, meski DPRD DKI tidak melanjutkan pembahasan rencana peraturan daerah (raperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil DKI, serta revisi Perda nomor 8 tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantura Jakarta, namun pembangunan reklamasi tetap bisa berjalan.

Hanya saja, pengembang belum dapat mendirikan bangunan diatas pulau tersebut. Karena pendirian bangunan harus menunggu raperda zonasi disahkan terlebih dahulu. "Kalau reklamasi tetap bisa jalan. Tapi enggak boleh ada bangunan di atasnya," tandas Basuki.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Ajak Warga Nikmati Mobilitas Hemat Program Tarif Rp1

    access_time24-06-2026 remove_red_eye4012 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. 2.671 Substrat Karang di Kepulauan Seribu Pulihkan Ekosistem Pesisir

    access_time23-06-2026 remove_red_eye1047 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Malam Puncak Perayaan HUT ke-499 Jakarta Sediakan 21 Kantong Parkir

    access_time25-06-2026 remove_red_eye1023 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. 190 Satpol PP Dikerahkan Amankan Perayaan Malam Puncak HUT Jakarta

    access_time26-06-2026 remove_red_eye932 personFolmer
  5. 84 Kendaraan Ikut Uji Emisi di Kantor Wali Kota Jakbar

    access_time25-06-2026 remove_red_eye812 personBudhi Firmansyah Surapati